REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis (30/4/2026).
Perkara Nomor 145/PUU-XXIV/2026 diajukan Syamsul Jahidin bersama Ria Merryanti, Marina Ria Aritonang, ST Luthfiani, dan Eka Nurhayati Ishak.
Para pemohon menggugat frasa dalam penjelasan pasal tersebut yang menyebut jabatan di luar kepolisian sebagai jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.
Baca Juga: Kapolresta Kupang Kota Terima Audiensi Mahasiswa, Paparkan Penanganan Perkara Satreskrim
Menurut mereka, rumusan itu bertentangan dengan konstitusi karena memperluas tafsir norma utama dalam batang tubuh undang-undang.
“Penjelasan Pasal 28 ayat (3) justru mereduksi norma batang tubuh,” kata Syamsul Jahidin dalam sidang yang berlangsung secara daring.
Pemohon menilai penjelasan itu menciptakan ketidakpastian hukum serta membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status kedinasan.
Baca Juga: Diduga Aniaya Warga di Soe, Pria di TTS Diamankan Polisi Usai Laporan Masuk ke Call Center 110
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme aparat, netralitas institusi, dan supremasi sipil dalam negara hukum.
Mereka juga berpandangan penjelasan pasal telah bergeser dari fungsi dasarnya. Dalam teori perundang-undangan, penjelasan semestinya hanya menerangkan norma, bukan menambah maupun mengurangi substansi aturan pokok.
Syamsul mencontohkan praktik tersebut terlihat dalam Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengalihan jabatan. Menurut dia, regulasi itu mencantumkan 17 kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang dapat diisi anggota Polri.
Baca Juga: Jaringan Rokok Ilegal China Dibongkar di Perbatasan RI-RDTL, Negara Terancam Rugi Rp12,3 Miliar
“Hal itu nyata terjadi, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil,” kata Syamsul.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa penjelasan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga meminta penjelasan Pasal 28 ayat (3) dimaknai cukup jelas.