MK Periksa Gugatan Baru UU Polri, Pemohon Soroti Penjelasan Pasal 28 Ayat 3

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 3 Mei 2026 | 20:18 WIB
Foto anggota Polri ilustrasi.
Foto anggota Polri ilustrasi.

Baca Juga: Viral di TikTok, Kakak Haru Adik di Sekolah Rakyat Kini Fasih Bahasa Inggris

Sebelumnya, Syamsul Jahidin juga pernah mengajukan permohonan serupa yang diputus MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Dalam putusan itu, Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan sebagian frasa penjelasan pasal inkonstitusional.

Pada sidang kali ini, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta pemohon memperbaiki naskah permohonan, termasuk kesalahan penulisan pasal yang dinilai mendasar.

 

Baca Juga: Sejarah Hari Buruh Internasional di Indonesia: Dari Perjuangan Pekerja hingga Resmi Menjadi Hari Libur Nasional



“Ada typo kesalahan penulisan. Mungkin yang dimaksud Pasal 28D,” kata Adies.

Ia juga meminta pemohon menjelaskan alasan perkara tersebut tidak tergolong ne bis in idem atau perkara yang sama dan telah diputus sebelumnya.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami masing-masing pihak. Menurut dia, uraian kerugian hak harus lebih spesifik agar memiliki dasar hukum kuat.

 

Baca Juga: Audiensi Sengketa Lahan Neleblolon, Bupati Flotim Minta Warga Tempuh Jalur Adat dan Damai

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta pemohon mencermati kembali putusan sebelumnya yang juga diajukan pihak yang sama.

Menurut Saldi, pemohon perlu menjelaskan alasan bagian norma yang sebelumnya dianggap jelas masih dipersoalkan.

“Tolong nanti dibantah apa yang sudah diputuskan Mahkamah dalam putusan 114 itu,” kata Saldi Isra.

 

Baca Juga: Taklimat Presiden untuk Dansat TNI: Pesan Kepemimpinan di Tengah Soliditas Para Jenderal

Sebelum menutup persidangan, majelis memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan.

Naskah perbaikan harus diserahkan paling lambat Rabu, 13 Mei 2026 pukul 12.00 WIB kepada Kepaniteraan MK. Sidang lanjutan akan dijadwalkan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X