REPORTASENTT.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengkritik pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Purworejo agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak menjadi ajang pembagian kepentingan politik.
Pesan itu disampaikan dalam pertemuan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Kabupaten Purworejo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/4).
Pelaksana Tugas Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, mengatakan pokir seharusnya menjadi saluran aspirasi masyarakat dan wajib selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Baca Juga: MK Periksa Gugatan Baru UU Polri, Pemohon Soroti Penjelasan Pasal 28 Ayat 3
“Pokir merupakan penyerapan aspirasi masyarakat. Pelaksanaannya perlu selaras dengan prioritas pembangunan daerah serta tidak berjalan di luar mekanisme perencanaan yang ditetapkan,” kata Imam.
Ia menilai tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas menjadi fondasi penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang berdampak langsung bagi warga.
APBD Kabupaten Purworejo tahun 2026 tercatat sekitar Rp4,93 triliun. Nilai tersebut terdiri atas pendapatan daerah Rp2,43 triliun dan belanja daerah Rp2,50 triliun.
Baca Juga: Kapolresta Kupang Kota Terima Audiensi Mahasiswa, Paparkan Penanganan Perkara Satreskrim
Menurut Imam, besarnya anggaran menuntut proses perencanaan yang akuntabel agar setiap program memberi manfaat nyata. Karena itu, penyusunan anggaran tahun 2027 perlu dilakukan secara cermat sejak tahap awal.
Ia menambahkan hubungan seimbang antara eksekutif dan legislatif menjadi unsur penting untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas pemerintahan daerah.
“Harmoni antarlembaga dapat mencegah tumpang tindih program, intervensi pengadaan barang dan jasa, hingga konflik kepentingan,” kata Imam.
Baca Juga: Jaringan Rokok Ilegal China Dibongkar di Perbatasan RI-RDTL, Negara Terancam Rugi Rp12,3 Miliar
Ia juga mengingatkan APBD tidak boleh diperlakukan sebagai “kue politik” yang dibagi berdasarkan kepentingan kelompok tertentu.
“Keadilan dan kesejahteraan akan terwujud dari keseimbangan eksekutif dan legislatif. Jangan sampai hanya memikirkan pembagian kue APBD,” tutur Imam.
KPK turut menyoroti hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kabupaten Purworejo yang turun dari skor 96 pada 2024 menjadi 90 pada 2025.
Baca Juga: Skandal Solar Subsidi di Rote Ndao: Polisi Gerebek Rumah Pengusaha, 3,2 Ton BBM Disita
Penurunan juga terlihat dalam Survei Penilaian Integritas (SPI), dari 76,61 pada 2024 menjadi 71,84 pada 2025. Nilai tersebut masuk kategori rentan, terutama pada dimensi penilaian ahli yang memperoleh skor 63,87.
Di sisi lain, sekitar 44 anggota DPRD Purworejo mengusulkan pokir untuk tahun 2027. Sebagian usulan berkaitan dengan hibah senilai Rp30,9 miliar.
KPK meminta seluruh usulan tersebut disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan aturan yang berlaku.