KPK: Jangan Ada Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa Lewat Usulan Pokir DPRD

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 3 Mei 2026 | 20:25 WIB
Pertemuan KPK, Kemendagri, dan Pemerintah Kabupaten Purworejo membahas tata kelola anggaran daerah di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. (Foto KPK.)
Pertemuan KPK, Kemendagri, dan Pemerintah Kabupaten Purworejo membahas tata kelola anggaran daerah di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. (Foto KPK.)

 

Baca Juga: Taklimat Presiden untuk Dansat TNI: Pesan Kepemimpinan di Tengah Soliditas Para Jenderal

“Pokir menjadi kewajiban, tetapi harus melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” kata Imam.

Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, mengatakan sinkronisasi program daerah dengan agenda nasional menjadi kunci keberhasilan pembangunan.

“Seluruh perencanaan program daerah harus selaras dengan prioritas nasional, termasuk pokir yang perlu diintegrasikan sejak tahap perencanaan,” kata Iwan.

 

Baca Juga: Huntap Lewotobi Tersendat: Dokumen Lahan Mandek di Kanwil NTT, Pemkab Flores Timur Desak Percepatan



Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Tunaryo, menyatakan lembaganya akan memperbaiki kualitas pokir agar lebih tepat sasaran.

“Kami akan mengeliminasi usulan yang tidak sesuai prioritas agar perencanaan lebih akuntabel,” kata Tunaryo.

Sementara itu, Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, menyebut penguatan tata kelola menjadi agenda bersama antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

 

Baca Juga: Audiensi Sengketa Lahan Neleblolon, Bupati Flotim Minta Warga Tempuh Jalur Adat dan Damai

“Kami telah menindaklanjuti rencana aksi yang disusun bersama, termasuk penyusunan perencanaan daerah agar selaras dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat,” kata Yuli.

KPK menyatakan evaluasi terhadap aspek perencanaan hingga pelaksanaan program akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi berkelanjutan di daerah.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X