REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Flores Timur memeriksa Patman Werang pada Kamis, 14 Mei 2026, terkait laporan dugaan tindak pidana pelindungan data pribadi yang dilaporkan sejak 7 Mei 2026. Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Tipidter Satreskrim Polres Flores Timur.
Patman Werang hadir bersama dua kuasa hukumnya, Antonius Sadi Hewen, SH dan Siprianus Suban Maran.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kebocoran data nasabah yang diduga melibatkan dua media daring serta manajemen KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Baca Juga: Tokoh Adat dan Warga Dusun Bele Serahkan 52 Senjata Rakitan ke Polres Flores Timur
Kuasa hukum Patman Werang, Antonius Sadi Hewen, menjelaskan pemeriksaan awal dimulai pukul 09.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 13.45 Wita.
Dalam proses klarifikasi, pelapor memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
“Kami menyampaikan kepada penyidik terkait dugaan penyebaran data pribadi klien kami melalui pemberitaan media online. Data mengenai tunggakan keuangan diduga berasal dari internal lembaga keuangan,” kata Antonius Sadi Hewen kepada wartawan usai pemeriksaan.
Baca Juga: Pendapat Adat Ad’anara Bahas Sejarah Lewotana Nara Saosina dan Penyelesaian Konflik Bele- Lewonara
Menurut dia, kliennya merupakan anggota aktif KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka. Data pribadi yang diduga bocor kemudian tersebar di ruang publik melalui media sosial dan media daring.
Antonius menilai tindakan mempublikasikan data pribadi nasabah, termasuk informasi tunggakan keuangan, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pidana apabila dilakukan tanpa persetujuan pemilik data.
“Pihak yang menyebarluaskan data pribadi tanpa hak dapat dijerat ketentuan pidana dalam UU Pelindungan Data Pribadi. Aktivitas tersebut tidak otomatis masuk dalam produk jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers,” katanya.
Baca Juga: OPINI| Nuba, Darah, dan Air Mata Saudara di Tanah Ad’Anara
Selain melaporkan dua oknum wartawan, kuasa hukum pelapor juga melibatkan dua oknum manajemen KSP Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka dalam laporan polisi.
Mereka katanya, diduga mengetahui alur keluarnya data nasabah dari lingkungan kantor cabang.
“Kami menduga kebocoran data berasal dari internal kantor cabang. Informasi tersebut diketahui oleh pihak manajerial dan bagian keuangan, sehingga aspek pertanggungjawaban hukumnya perlu didalami penyidik,” kata Antonius.