REPORTASENTT.COM, KUPANG- Perselisihan dua remaja di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang sempat memanas melalui media sosial TikTok akhirnya berakhir damai setelah dimediasi aparat kepolisian di Mapolsek Alak, Kamis (14/5/2026) malam.
Mediasi dilakukan Personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Namosain, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPDA Yakob Saudale, dengan mempertemukan korban dan terlapor guna menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Kasus tersebut bermula pada 14 Maret 2026. Terlapor berinisial J (19) diduga melontarkan penghinaan dan ancaman kepada korban berinisial N (19) melalui percakapan di aplikasi TikTok.
Akibat peristiwa itu, korban mengaku mengalami ketakutan dan tekanan psikologis sehingga keluarga korban mendatangi Polsek Alak untuk meminta penanganan serta klarifikasi dari pihak terlapor.
Dalam proses mediasi, kedua pihak diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan masing-masing. Terlapor kemudian mengakui tindakannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban serta keluarga.
Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, mengatakan penyelesaian melalui pendekatan problem solving menjadi langkah kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: DPO Lakalantas Maut di Rote Ndao Ditangkap Saat Bekerja sebagai Buruh Bangunan di Kupang
“Setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat diupayakan selesai melalui komunikasi dan mediasi agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan,” kata Ketut Setiasa.
Menurut dia, penyelesaian secara damai tetap mengedepankan tanggung jawab hukum dan kesadaran bersama agar masyarakat lebih bijak menggunakan ruang digital.
“Media sosial seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi yang positif, edukatif, dan membangun hubungan baik antarwarga,” ujarnya.
Baca Juga: HMPS Pendidikan Matematika IKTL Gelar Kompetisi Akademik Siswa SD di Flores Timur
Setelah proses mediasi berlangsung, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai dan tidak melanjutkan persoalan ke proses hukum.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perdamaian yang turut disaksikan keluarga masing-masing.
Polsek Alak juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena setiap aktivitas digital memiliki konsekuensi hukum dan sosial di tengah kehidupan masyarakat.