REPORTASENTT.COM, KUPANG- Perselisihan pasangan muda di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, berujung laporan polisi setelah seorang perempuan menerima pesan penghinaan melalui aplikasi WhatsApp dari kekasihnya.
Peristiwa tersebut ditangani personel piket Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, melalui pendekatan problem solving pada Kamis (14/5/2026).
Kasus bermula saat perempuan berinisial E (19), warga Kelurahan Oebufu, meminta izin kepada kekasihnya, S (24), warga Kelurahan Penkase Oeleta, untuk makan di rumah kakaknya di Kelurahan Naioni.
Baca Juga: Viral Adu Mulut di TikTok, Remaja di Kupang Akhirnya Dipertemukan Polisi, Endingnya Bikin Lega
Namun, permintaan itu tidak disetujui S. Tidak lama berselang, S mengirim sejumlah pesan WhatsApp berisi kata-kata kasar dan makian kepada korban.
Merasa tertekan, korban kemudian mendatangi Polsek Alak untuk melaporkan kejadian tersebut.
Selain dugaan penghinaan, korban juga mengaku pernah mengalami penganiayaan yang dilakukan terlapor sekitar sepekan sebelumnya.
Korban khawatir kejadian serupa kembali terulang apabila persoalan tidak segera diselesaikan.
Personel piket Polsek Alak kemudian mempertemukan kedua pihak untuk mencari penyelesaian secara damai serta mencegah konflik berkembang lebih jauh.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, melalui Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa, menjelaskan setiap laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Baca Juga: Platform Teman Main Bareng Diluncurkan, Michan Indonesia Perkuat Industri Gaming Nasional
“Pendekatan problem solving dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi kedua pihak. Kami juga mengingatkan agar tidak ada lagi penghinaan maupun tindakan kekerasan yang merugikan orang lain,” kata Ketut Setiasa.
Ia menambahkan kepolisian akan terus hadir memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam persoalan yang berpotensi memicu tindak kekerasan.