REPORTASENTT.COM, KUPANG,- Seorang perempuan asal Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya ke Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT setelah mendapati suaminya diduga hidup bersama wanita lain dan memiliki seorang anak.
Kasus tersebut terjadi di Desa Nitneo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban dengan mengamankan dua terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan.
Tim Zero Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT yang dipimpin AKP Djafar A. Alkatiri mengamankan kedua terduga pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 17.55 WITA.
Baca Juga: Sengketa PHI RS Bukit Lewoleba Berakhir Damai, Hak Pekerja Disepakati Rp92,5 Juta
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, menjelaskan, pihaknya menerima pengaduan dari korban yang mengaku menjadi korban dugaan perselingkuhan suaminya saat dirinya bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
“Begitu menerima pengaduan masyarakat, Tim Zero langsung bergerak mendatangi lokasi dan mengamankan para terduga untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum,” kata Nova Irone Surentu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diketahui berangkat ke Malaysia pada 2018 atas persetujuan suaminya untuk membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Baca Juga: Menuju Rumah Sakit Rujukan Modern, RSUD Borong Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan
Selama bekerja di luar negeri, korban rutin mengirim uang untuk kebutuhan rumah tangga dan pembangunan rumah di Kabupaten Kupang.
Namun, setelah kembali ke kampung halamannya pada 16 Mei 2026, korban mendapat informasi suaminya diduga telah tinggal bersama perempuan lain selama sekitar satu tahun.
Korban juga mengetahui perempuan tersebut diduga baru melahirkan seorang bayi yang kini berusia sekitar satu bulan.
Baca Juga: Warga Dusun Bele Flores Timur Serahkan 30 Senjata Api Rakitan dan Ratusan Amunisi ke Polisi
Merasa dirugikan secara moral dan rumah tangga, korban kemudian melapor ke Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian tindakan mulai dari mendatangi lokasi, mengamankan para terduga, mendampingi korban membuat laporan polisi di SPKT Polda NTT, hingga menyerahkan perkara kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Nova mengatakan setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan keluarga akan diproses secara profesional sesuai aturan hukum.
Baca Juga: Ditresnarkoba Polda NTT Ringkus Pengedar Obat Ilegal Jaringan Jakarta– Tangerang
“Kami mengedepankan penanganan yang humanis, profesional, dan sesuai aturan hukum. Setiap pihak memiliki hak yang sama dalam proses pemeriksaan maupun penyidikan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat menjaga keharmonisan rumah tangga dan menyelesaikan persoalan keluarga melalui jalur komunikasi maupun mekanisme hukum yang berlaku.
“Ketahanan keluarga sangat penting dijaga. Kami mengajak masyarakat menghindari tindakan yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga dan berdampak pada anak maupun keluarga besar,” katanya.