hukum-kriminal

Pengadilan Maumere Eksekusi Lahan Sengketa Wukak Taji Manu Usai Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Minggu, 24 Mei 2026 | 21:05 WIB
Petugas Pengadilan Negeri Maumere Bersama Aparat Kepolisian Melaksanakan Eksekusi Lahan Sengketa Wukak Taji Manu Di Kelurahan Wolomarang, Kabupaten Sikka, Kamis. (Foto TBN Polres Sikka)

REPORTASENTT.COM, MAUMERE- Pengadilan Negeri Maumere Mengeksekusi Lahan Sengketa Seluas 3.127 Meter Persegi Di Kawasan Wukak Taji Manu, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Kamis (21/5/2026), Setelah Perkara Tersebut Melewati Proses Hukum Panjang Hingga Tingkat Mahkamah Agung.

Eksekusi Pengosongan Dilakukan Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Mme Juncto Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Mme, Nomor 152/PDT/2024/PT KPG, Hingga Putusan Kasasi Nomor 3991 K/Pdt/2025 Tertanggal 18 Mei 2026.

Pelaksanaan Eksekusi Diawali Apel Persiapan Di Kantor Pengadilan Negeri Maumere Sekitar Pukul 10.00 WITA.

 

Baca Juga: Polres Mabar Warning Keras, Penyebar Video Korban Tewas Cunca Wulang Terancam UU ITE

 

Aparat Gabungan Kemudian Bergerak Menuju Lokasi Sengketa Dengan Pengamanan Personel Polres Sikka.

Panitera Pengadilan Negeri Maumere, Yoppy O. Darius Nesimnasi, Mengatakan Seluruh Tahapan Eksekusi Dilaksanakan Sesuai Prosedur Hukum Dan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

“Pelaksanaan Eksekusi Berjalan Sesuai Ketentuan Hukum Dan Seluruh Tahapan Dilakukan Berdasarkan Penetapan Pengadilan,” Kata Yoppy Di Lokasi Eksekusi.

 

Baca Juga: Jembatan Maut Cunca Wulang Tewaskan Dua Turis Austria, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Sengketa Tanah Tersebut Melibatkan Yoseph Hendrikus Dan Rekan-Rekannya Sebagai Penggugat Sekaligus Pemohon Eksekusi Melawan Yosep Benyamin, S.H., Bersama Pihak Terkait Lainnya Sebagai Tergugat Dan Termohon Eksekusi.

Sebelum Pengosongan Dilakukan, Tim Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sikka Terlebih Dahulu Memastikan Batas Objek Sengketa Berdasarkan Hasil Pengukuran Resmi.

Lahan Itu Berbatasan Dengan Kali Mati Di Sisi Utara, Tanah Yang Dikuasai Tergugat Di Bagian Selatan Dan Barat, Serta Area Pemerintah Kabupaten Sikka Di Sisi Timur.

 

Baca Juga: Pesan Tiket PELNI Lewat Calo Dadakan, PNS di Kupang Jadi Korban Penipuan



Kuasa Hukum Penggugat, Marianus Reynaldi Laka, Menyebut Proses Hukum Perkara Tersebut Berlangsung Cukup Panjang Hingga Mencapai Tingkat Kasasi.

“Klien Kami Mengikuti Seluruh Proses Hukum Sampai Selesai. Hari Ini Putusan Pengadilan Dilaksanakan Melalui Eksekusi Pengosongan,” Kata Marianus.

Pihak Termohon Eksekusi Tidak Hadir Selama Pelaksanaan Berlangsung. Meski Demikian, Proses Pengosongan Tetap Berjalan Tanpa Hambatan.

 

 

Baca Juga: Polisi Gagalkan Aksi Bom Ikan di Perairan Kupang, Seorang Nelayan Ditangkap

Halaman:

Tags

Terkini