Polres Mabar Warning Keras, Penyebar Video Korban Tewas Cunca Wulang Terancam UU ITE

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Minggu, 24 Mei 2026 | 20:46 WIB
Petugas kepolisian bersama tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah korban wisatawan asing usai insiden runtuhnya jembatan gantung di Cunca Wulang, Manggarai Barat.
Petugas kepolisian bersama tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah korban wisatawan asing usai insiden runtuhnya jembatan gantung di Cunca Wulang, Manggarai Barat.

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat mengingatkan masyarakat dan pengguna media sosial agar tidak menyebarluaskan foto maupun video korban meninggal dunia akibat runtuhnya jembatan gantung di kawasan wisata Air Terjun Cunca Wulang, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Minggu (24/5/2026).

Insiden tragis di Kampung Warsawe, Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling itu menyebabkan dua wisatawan asal Austria meninggal dunia setelah terjatuh dari jembatan gantung yang roboh saat dilintasi.

Tidak lama setelah kejadian, sejumlah foto dan video kondisi korban beredar luas di berbagai grup percakapan digital hingga media sosial.

 

Baca Juga: Jembatan Maut Cunca Wulang Tewaskan Dua Turis Austria, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

 

 

Polisi menilai penyebaran konten sensitif tersebut berpotensi melanggar hukum dan mencederai rasa kemanusiaan.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, meminta masyarakat menghentikan penyebaran dokumentasi visual korban demi menghormati keluarga yang sedang berduka.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, baik di Manggarai Barat maupun pengguna media sosial di mana pun berada, segera menghentikan penyebaran foto atau video kondisi korban yang tidak layak dikonsumsi publik,” kata Christian dikutip TBN Polres Mabari, Minggu malam.

 

Baca Juga: Polda NTT Bongkar Perekrutan Kerja Ilegal, Bos Perusahaan TPPO Diserahkan ke Jaksa

Menurut dia, penyebaran konten yang menampilkan kondisi korban secara vulgar dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika mengandung unsur pelanggaran kesusilaan dan privasi.

“Ingat, ada konsekuensi hukum yang nyata. Penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, privasi, atau mengeksploitasi kondisi korban secara tidak pantas dapat dijerat UU ITE. Jangan sampai niat awal ingin memberi informasi justru berujung tindak pidana,” katanya.

Selain menangani proses evakuasi dan penyelidikan penyebab runtuhnya jembatan, polisi juga berupaya menjaga kondisi psikologis keluarga korban serta mengedukasi masyarakat terkait etika bermedia sosial.

 

Baca Juga: Wapres Gibran ke Rote Ndao, Ribuan Personel Gabungan Disiagakan



“Tugas kami tidak berhenti pada proses evakuasi dan penyelidikan penyebab runtuhnya jembatan gantung semata. Polri juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengayomi psikologis keluarga korban serta mendidik masyarakat agar memiliki empati sosial yang tinggi di dunia maya,” tutur Christian.

Saat ini, kepolisian bersama Tim SAR gabungan masih melakukan penanganan lanjutan di lokasi kejadian, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan kronologi lengkap insiden tersebut.

Polisi juga mendalami aspek kelaikan infrastruktur jembatan gantung di kawasan wisata Cunca Wulang guna mencegah kejadian serupa terulang pada masa mendatang.

 

Baca Juga: Dua Arena Sabung Ayam di Belu Dibakar Polisi, Aktivitas di Lokasi Sepi Jadi Sorotan Warga

“Kami tengah melakukan penanganan lebih lanjut terkait peristiwa jatuhnya wisatawan tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi guna memastikan kronologi lengkap insiden di jembatan gantung Cunca Wulang,” katanya.

Kapolres Manggarai Barat turut meminta seluruh pengelola destinasi wisata di wilayah itu memperketat standar keselamatan bagi pengunjung.

“Kami mengimbau seluruh pengelola kawasan wisata di Manggarai Barat memprioritaskan keselamatan pengunjung, sekaligus meminta wisatawan agar senantiasa menjaga keselamatan diri selama berkunjung,” ujarnya.



Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X