hukum-kriminal

Merasa Diintimidasi karena Menolak Lembur, Mantan Karyawan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja

Minggu, 24 Mei 2026 | 21:17 WIB
Suasana sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan pekerja yang menolak perintah lembur. (Foto Humas/Panji)

REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mantan pegawai logistik PT Cipta Niaga Semesta cabang Batam, Yoga Julianta, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengaku mengalami tindakan indisipliner akibat menolak perintah lembur.

Permohonan teregister dengan Nomor 167/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan dalam agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang Panel MK, Kamis (21/5/2026), dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Ridwan Mansyur.

Pemohon menggugat Pasal 78 ayat (1) huruf a serta Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut belum memberi perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja yang menolak lembur.

 

Baca Juga: Rotasi Tiga Jabatan Strategis di Polres Sikka, Ini Alasan Pergantian dan Pesan Tegas Kapolres untuk Pejabat Baru



Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Khoirruddin, menilai aturan dalam UU Cipta Kerja membuka ruang terjadinya pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap pekerja yang tidak bersedia menjalani lembur.

“Ketentuan itu tidak mengatur perlindungan hukum bagi pekerja yang menolak atau tidak bersedia memberikan persetujuan terhadap perintah lembur,” kata Muhammad Khoirruddin di hadapan majelis hakim.

Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja mengatur pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib mendapat persetujuan pekerja bersangkutan.

 

Baca Juga: Pengadilan Maumere Eksekusi Lahan Sengketa Wukak Taji Manu Usai Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

 

Sementara Pasal 153 ayat (1) mengatur larangan pemutusan hubungan kerja dalam sejumlah kondisi tertentu.

Kuasa hukum Pemohon lainnya, Radinal Mahfur, menilai aturan tersebut belum memiliki mekanisme baku mengenai bentuk dan standar persetujuan lembur antara pekerja dan perusahaan.

“Ketentuan mengenai persetujuan lembur tidak mengatur mekanisme, bentuk, maupun standar persetujuan dari pekerja,” kata Radinal.

 

Baca Juga: Jembatan Maut Cunca Wulang Tewaskan Dua Turis Austria, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian



Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai mencakup perlindungan terhadap pekerja yang menolak perintah lembur.

Majelis hakim kemudian memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut. Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Pemohon memperkuat argumentasi kerugian konstitusional dan tidak hanya bertumpu pada kasus konkret.

“Yang paling penting adalah argumentasi hukum mengapa ketentuan pasal itu dianggap merugikan Pemohon,” kata Arsul.

 

Baca Juga: Buron Pencuri Uang Hasil Jual Beras Pelajar di Manggarai Ditangkap di TPI Labuan Bajo



Arsul juga mengingatkan ketentuan yang diuji pernah diajukan ke MK dan diputus dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXI/2023, sehingga Pemohon perlu menunjukkan perbedaan argumentasi hukum dalam pengujian kali ini.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Pemohon memperjelas hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.

“Saudara perlu menguraikan lima parameter kerugian konstitusional secara lebih mendalam,” kata Ridwan.

Halaman:

Tags

Terkini