Baca Juga: Pesan Tiket PELNI Lewat Calo Dadakan, PNS di Kupang Jadi Korban Penipuan
Ketua panel hakim, Enny Nurbaningsih, juga mengingatkan adanya putusan MK sebelumnya yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja menjadi regulasi tersendiri.
“Masih terbuka ruang untuk menyampaikan masukan kepada pembentuk undang-undang terkait ketenagakerjaan,” kata Enny.
Majelis hakim memberi waktu 14 hari kerja kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan paling lambat diserahkan pada 3 Juni 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara daring maupun luring.
Artikel Terkait
Buron Pencuri Uang Hasil Jual Beras Pelajar di Manggarai Ditangkap di TPI Labuan Bajo
Jembatan Maut Cunca Wulang Tewaskan Dua Turis Austria, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
Polres Mabar Warning Keras, Penyebar Video Korban Tewas Cunca Wulang Terancam UU ITE
Pengadilan Maumere Eksekusi Lahan Sengketa Wukak Taji Manu Usai Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Rotasi Tiga Jabatan Strategis di Polres Sikka, Ini Alasan Pergantian dan Pesan Tegas Kapolres untuk Pejabat Baru