Merasa Diintimidasi karena Menolak Lembur, Mantan Karyawan Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja

Photo Author
Florianus Harson, Reportase NTT
- Minggu, 24 Mei 2026 | 21:17 WIB
Suasana sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan pekerja yang menolak perintah lembur. (Foto Humas/Panji)
Suasana sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan pekerja yang menolak perintah lembur. (Foto Humas/Panji)

 

Baca Juga: Pesan Tiket PELNI Lewat Calo Dadakan, PNS di Kupang Jadi Korban Penipuan



Ketua panel hakim, Enny Nurbaningsih, juga mengingatkan adanya putusan MK sebelumnya yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja menjadi regulasi tersendiri.

“Masih terbuka ruang untuk menyampaikan masukan kepada pembentuk undang-undang terkait ketenagakerjaan,” kata Enny.

Majelis hakim memberi waktu 14 hari kerja kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan paling lambat diserahkan pada 3 Juni 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara daring maupun luring.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X