Baca Juga: Pesan Tiket PELNI Lewat Calo Dadakan, PNS di Kupang Jadi Korban Penipuan
Ketua panel hakim, Enny Nurbaningsih, juga mengingatkan adanya putusan MK sebelumnya yang meminta pembentuk undang-undang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja menjadi regulasi tersendiri.
“Masih terbuka ruang untuk menyampaikan masukan kepada pembentuk undang-undang terkait ketenagakerjaan,” kata Enny.
Majelis hakim memberi waktu 14 hari kerja kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan paling lambat diserahkan pada 3 Juni 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara daring maupun luring.