REPORTASENTT.COM, KUPANG- Unit Reskrim Polsek Kota Raja menyerahkan seorang anak yang berhadapan dengan hukum bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam proses tahap II perkara dugaan tindak pidana pengancaman, Senin (25/5/2026).
Penyerahan berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita di Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Proses tersebut dipimpin PS Kanit Reskrim Polsek Kota Raja IPDA Frid Sia bersama Brigpol Wiliam Hendrik.
Anak pelaku berinisial E.A.N.D.L diserahkan kepada JPU Firdaus Faisal Merdekawan Susanto setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga: Polisi Dilempari Batu Saat Lerai Keributan di Terminal Oebufu, Sopir Angkot Dibekuk Resmob
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/173/XI/SPKT/2025/Sektor Kota Raja/Polresta Kupang Kota tertanggal 1 November 2025.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 449 ayat (1) huruf d subsider Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pengancaman.
Selama proses tahap II, anak pelaku didampingi ibu kandungnya, petugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang Asti Arbi Dewa, serta pendamping hukum dari LBH APIK, Ester Day.
Korban dalam kasus tersebut diketahui berinisial C.I., warga Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Kapolsek Kota Raja AKP Leyfrids D. Mada mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak.
“Penanganan perkara tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku serta memperhatikan hak-hak anak selama proses pendampingan dan penuntutan berjalan,” kata Leyfrids.