REPORTASENTT.COM, KUPANG,– Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat menyusul dugaan kasus pengeroyokan terhadap seorang warga Kabupaten Belu yang melibatkan dua anggota Polres Belu. Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menyatakan institusi Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan personel, terlebih jika tindakan tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga, dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi. Kapolda NTT telah menginstruksikan agar setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran diproses tegas sesuai aturan hukum dan kode etik profesi Polri,” kata Henry.
Baca Juga: Remaja Diduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, Kasus Pencurian Motor di Larantuka Terungkap
Peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polres Belu terkait sekelompok pemuda yang diduga mengonsumsi minuman keras dan mengganggu ketertiban warga di Dusun Lalosuk, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, pada Kamis dini hari, 28 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polres Belu mendatangi lokasi dan mengamankan sejumlah orang untuk dibawa ke Mapolres Belu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penanganan, muncul laporan dugaan pengeroyokan terhadap salah seorang warga yang diamankan.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Belu. Laporan itu langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan, sementara Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
“Penanganan perkara ini berjalan secara paralel. Dari sisi pidana ditangani penyidik, sedangkan pemeriksaan internal dilakukan Propam untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif,” ujar Henry.
Polda NTT menyebut Kapolda NTT memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut dan meminta seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, serta akuntabel.
Baca Juga: WNA Asal Timor Leste Diduga Aniaya Perempuan di Kupang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi jajaran kepolisian di NTT untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Kapolda terus mengingatkan seluruh personel agar menjadikan semangat Polda NTT Penuh Kasih sebagai pedoman dalam bertugas. Anggota Polri harus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan mengedepankan kesabaran, empati, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat,” katanya.
Henry menjelaskan konsep Polda NTT Penuh Kasih merupakan nilai yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata setiap anggota saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin seluruh personel benar-benar menerapkan nilai-nilai Polda NTT Penuh Kasih dalam tugas sehari-hari. Kehadiran Polri harus mampu menghadirkan rasa aman, nyaman, dan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Selain menangani proses hukum, Polda NTT telah melakukan pendekatan kepada keluarga korban dan memantau perkembangan situasi di Kabupaten Belu untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Henry juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.