REPORTASENTT.COM, KUPANG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Perumahan Puri Rahayu, Dusun Kuanoa, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Rabu (27/5/2026) malam. Polisi bergerak cepat mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Kupang AKBP Rudy Junus Jacob Ledo mengatakan, aparat kepolisian langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut.
"Begitu menerima laporan, anggota langsung menuju lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti, serta memeriksa korban dan para saksi," kata Rudy, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga: Kasus Akun Anonim Lika Liku NTT, Polda NTT Bantah Intimidasi dan Penggunaan Senjata Api
Korban mengalami sejumlah luka serius dan telah mendapatkan penanganan medis. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu bilah parang, satu bilah pisau, serta pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa berlangsung.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula saat korban sedang mempersiapkan dan mengolah daging kurban di rumah yang ditempati bersama terduga pelaku.
Saat itu, pelaku yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras tradisional meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa telepon.
Korban sempat memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Namun, pelaku kembali meminta tambahan uang. Permintaan tersebut ditolak korban sehingga memicu pertengkaran yang berujung pada dugaan aksi kekerasan.
"Dari pemeriksaan sementara, terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil senjata tajam lalu melakukan penganiayaan terhadap korban," ujar Rudy.
Saat berusaha menangkis serangan, korban mengalami luka robek pada tangan kiri. Korban juga mengalami luka pada bagian kepala serta memar di sejumlah bagian tubuh.
Baca Juga: Warga Nubalema Adonara Tengah Rayakan Idul Adha dengan Bantuan Kurban Julie Laiskodat
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan sebelum melaporkan kasus itu kepada kepolisian.
Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan korban mengalami luka robek pada tangan kiri hingga menyebabkan putusnya salah satu urat besar, luka robek pada kepala, serta luka lebam pada wajah, paha, dan rusuk.
Penyidik Polres Kupang saat ini masih melengkapi alat bukti dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.
Artikel Terkait
Brimob dan Warga Alor Besar Sepakat Damai Usai Insiden Perkelahian, Polisi Tempuh Jalur Kekeluargaan
Warga Nubalema Adonara Tengah Rayakan Idul Adha dengan Bantuan Kurban Julie Laiskodat
Polresta Kupang Kota Bongkar Judi Sabung Ayam Dekat Sekolah, Enam Ayam Aduan dan Taji Disita Saat Penggerebekan di Lasiana
Wacana Baru Pendidikan: Prabowo Ingin Bahasa Prancis Diajarkan di Indonesia
Kasus Akun Anonim Lika Liku NTT, Polda NTT Bantah Intimidasi dan Penggunaan Senjata Api