REPORTASENTT.COM, ENDE,– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Burung Hantu (Burhan) Polres Ende berhasil mengungkap tujuh kasus kriminal yang dilaporkan masyarakat di wilayah Kabupaten Ende. Kasus yang berhasil ditangani meliputi pencurian, perjudian, penggelapan sepeda motor, penganiayaan hingga persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata didampingi Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Rifky Nugraha dan anggota Tim Burhan saat konferensi pers di Mapolres Ende, Rabu (3/6/2026).
Menurut Yudhi, Tim URC Burhan dibentuk pada Februari 2026 sebagai tindak lanjut arahan Kapolri untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Ende.
Baca Juga: Kapolres Flores Timur: Hak Ulayat Boleh Dipertahankan, Konflik Jangan Dilestarikan
“Tim ini bersiaga penuh untuk menindak kejahatan jalanan dan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Ende. Kami membentuk tim ini sejak Februari 2026 dan memberi nama Burung Hantu karena lebih sering bergerak pada malam hari,” kata Yudhi.
Ia menjelaskan, personel Tim Burhan secara rutin melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai rawan tindak kriminal.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pengungkapan kasus serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Sejak dibentuk empat bulan lalu, Tim Burhan telah mengungkap tujuh laporan polisi yang masuk ke Polres Ende. Sejumlah kasus yang berhasil diungkap bahkan merupakan laporan lama yang belum terselesaikan, sementara beberapa lainnya berhasil ditangani hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.
“Tujuh kasus yang kami ungkap terdiri dari pencurian laptop, penggelapan sepeda motor, penganiayaan, perjudian dan persetubuhan. Ada laporan yang sudah terjadi sejak tahun lalu, ada juga yang baru beberapa jam dilaporkan dan langsung berhasil kami ungkap,” ujarnya.
Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberikan informasi terkait aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Baca Juga: Banjir Bandang Terjang 5 Desa di Gorontalo Utara, Ratusan Rumah Rusak dan Warga Dievakuasi
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing. Jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 110 agar segera ditindaklanjuti petugas,” katanya.
Polres Ende juga memastikan penindakan terhadap pelaku kejahatan akan terus dilakukan guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di Kabupaten Ende.