“Kami berterima kasih kepada keluarga korban yang menunjukkan kebesaran hati untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai. Ini menjadi contoh penyelesaian konflik melalui musyawarah dan kekeluargaan,” katanya.
Ia menjelaskan proses hukum tetap berjalan melalui pemeriksaan saksi dan penyelidikan. Namun, penyelesaian dapat ditempuh melalui restorative justice setelah para pihak mencapai kesepakatan damai dan mencabut laporan polisi.
“Atas nama institusi Polri, kami menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi,” ungkapnya.
Baca Juga: Kapolres Flores Timur: Hak Ulayat Boleh Dipertahankan, Konflik Jangan Dilestarikan
Pernyataan menyentuh datang dari orang tua korban, Samaiun Jakra, yang menyampaikan keluarganya telah memaafkan seluruh kejadian dengan tulus.
“Kami sekeluarga besar sudah memaafkan dan menerima dengan ikhlas. Anggota Brimob yang terlibat kami anggap sebagai anak-anak kami sendiri,” tuturnya.
Wakil Komandan Batalyon Brimob Polda NTT AKP Raimondo De Jesus turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta memastikan pembinaan terhadap anggota terus dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Baca Juga: Kain Songke Pun Tak Lolos dari Incaran Maling, Tim URC Polres Manggarai Ungkap Tiga Kasus Beruntun
Perdamaian diperkuat melalui penandatanganan berita acara pencabutan laporan polisi yang disaksikan tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah kecamatan, dan jajaran kepolisian.
Tokoh adat Alor Besar, Aba Hedung, mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga hubungan persaudaraan dan saling menghormati setelah konflik berakhir.