Baca Juga: Tim Burung Hantu Ungkap Tujuh Laporan Kriminal Masyarakat di Kabupaten Ende
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, kedua tersangka kini berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga memasuki persidangan.
Polisi berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Utara.