hukum-kriminal

Operasi Pemberantasan Kejahatan, Polda NTT Sita 245 Barang Bukti dan Amankan 87 Tersangka

Minggu, 7 Juni 2026 | 08:17 WIB
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko bersama pejabat utama menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 76 kasus kejahatan konvensional di Kupang. (Foto TBN Polda NTT)

Baca Juga: Libur Sekolah 2026, PELNI Berlakukan Diskon Tiket Kapal Ekonomi hingga 30 Persen



Berdasarkan data yang dipaparkan, Polres Kupang menjadi satuan kewilayahan dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak, yakni 18 laporan polisi dengan 18 tersangka.

Posisi berikutnya ditempati Polres Sikka dengan 11 laporan polisi dan 12 tersangka. Sejumlah polres lainnya juga berhasil mengungkap kasus-kasus menonjol di wilayah masing-masing.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas kendaraan roda dua dan roda empat, senjata tajam, senjata api, perhiasan emas, telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana yang berhasil diungkap.

 

Baca Juga: Ancam Adik Sendiri, Pria di Kupang Akhirnya Berdamai di Meja Mediasi Polisi

Menutup konferensi pers, Kapolda menilai keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang konsisten.

“Keberhasilan yang dicapai Ditreskrimum Polda NTT dan polres jajaran menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta tidak memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan,” kata Rudi.

Ia juga mengingatkan pemberantasan kejahatan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, warga diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian terdekat.

 

Baca Juga: Tim Burung Hantu Ungkap Tujuh Laporan Kriminal Masyarakat di Kabupaten Ende

“Mari memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini