hukum-kriminal

Mangkrak dan Rugikan Negara Rp9,5 Miliar, Proyek Air Bersih Ile Boleng Seret Tiga Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:59 WIB
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin (tengah), didampingi jajaran penyidik, menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka. ( Foto: Istimewa/ReportaseNTT.)

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur.

Proyek yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2021 itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp9,5 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (29/6/2026) setelah penyidik merampungkan rangkaian penyidikan yang berlangsung sejak pertengahan 2025.

 

Baca Juga: Mesin Hemodialisis RSUD Larantuka Disebut Tersedia, Pasien Flores Timur Tetap Cuci Darah di Maumere dan Kupang

 

Ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan hingga proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin, mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.

Selama proses penyidikan, tim memeriksa puluhan saksi, menyita berbagai dokumen proyek, serta berkoordinasi dengan ahli guna menghitung besaran kerugian keuangan negara.

 

Baca Juga: DLH Flores Timur Bersihkan Tumpukan Sampah Liar di Jalur Pintu Masuk Larantuka



Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp8,7 miliar dan dirancang untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kecamatan Ile Boleng.

Namun, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, perubahan sistem distribusi air dari gravitasi menjadi pompa tanpa prosedur perubahan kontrak, dugaan pengurangan volume pekerjaan, hingga keterlambatan penyelesaian proyek.

Hasil audit yang digunakan sebagai dasar penyidikan menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp9,507 miliar. Nilai kerugian tersebut melebihi nilai kontrak proyek karena memperhitungkan seluruh komponen kerugian sesuai hasil audit ahli.

Selain menimbulkan kerugian negara, proyek tersebut juga dinilai gagal memberikan manfaat kepada masyarakat.

 

Baca Juga: UV Diduga Tabrak Lari di Bandung Diamuk Massa, Netizen Soroti Aksi Ugal- ugalan Sopir

 

Halaman:

Tags

Terkini