Mangkrak dan Rugikan Negara Rp9,5 Miliar, Proyek Air Bersih Ile Boleng Seret Tiga Tersangka

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Selasa, 30 Juni 2026 | 08:59 WIB
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin (tengah), didampingi jajaran penyidik, menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka. ( Foto: Istimewa/ReportaseNTT.)
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin (tengah), didampingi jajaran penyidik, menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka. ( Foto: Istimewa/ReportaseNTT.)

Hingga kini, fasilitas air bersih yang dibangun belum berfungsi sebagaimana mestinya sehingga warga Kecamatan Ile Boleng masih bergantung pada sumur bor dan sumber air alternatif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penanganan perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Flores Timur. Berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan, sebelumnya mendesak aparat penegak hukum mempercepat penyelesaian penyidikan mengingat besarnya kerugian negara dan belum beroperasinya fasilitas air bersih yang dibangun menggunakan dana publik.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tahap pelimpahan perkara ke pengadilan. Penyidik juga membuka peluang melakukan pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

 

Baca Juga: Prosesi Antar Mahar di Adonara Perkuat Identitas Budaya Lamaholot Lintas Generasi

Kasus dugaan korupsi proyek air bersih di Ile Boleng menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.

Selain diduga merugikan negara hingga Rp9,5 miliar, proyek tersebut juga gagal menyediakan layanan air bersih yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam perkara ini, Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X