REPORTASENTT.COM, KUPANG- Unit Reserse Kriminal Polsek Maulafa melimpahkan seorang tersangka kasus penganiayaan berinisial G beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Senin (29/6/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut menandai proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan perkara siap memasuki tahap penuntutan.
Kegiatan pelimpahan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, didampingi penyidik pembantu Bripka Elyazar H. Obotunga dan Brigpol Jefri D. Haba. Berkas perkara dan tersangka diterima Jaksa Abdul Haris, S.H., M.H., di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nur Alamsyah, mengatakan proses hukum dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial B.
"Penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup sehingga perkara ini memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk proses hukum selanjutnya," kata AKP Fery Nur Alamsyah.
Kasus tersebut berawal dari pertengkaran melalui sambungan WhatsApp Video Call antara tersangka dan korban pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 05.18 Wita. Perselisihan itu kemudian berlanjut ketika tersangka mendatangi korban sekitar pukul 07.30 Wita di Jalan Sukun I, Kelurahan Oepura, Kota Kupang.
Baca Juga: BRI Latih 60 Purna PMI Cirebon untuk Kembangkan Usaha Berkelanjut
Saat bertemu, tersangka diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga mengakibatkan luka robek di bagian kepala sebelah kiri dan perut. Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kupang untuk menjalani perawatan medis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
AKP Fery Nur Alamsyah mengimbau masyarakat menyelesaikan setiap perselisihan secara bijaksana tanpa menggunakan kekerasan.
Baca Juga: PELNI Catat Transformasi Besar di Era Tri Andayani, dari Digitalisasi hingga Revitalisasi Armada
Ia juga mengingatkan masyarakat menghindari konsumsi minuman keras secara berlebihan karena dapat memicu tindakan kriminal.
"Kami mengajak seluruh masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban dengan menghindari minuman keras berlebihan yang dapat memicu emosi, pertengkaran hingga tindak pidana. Jika terjadi perselisihan, selesaikan melalui musyawarah atau libatkan aparat kepolisian maupun tokoh masyarakat agar tidak berkembang menjadi kekerasan," tegasnya.
Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/35/II/2025/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tertanggal 27 Februari 2026.