"Sangat disayangkan karena almarhumah menolak dengan jawaban karena sudah ditangani oleh psikiater," kata Rudi kepada wartawan di Mapolda NTT, Sabtu, 4 Juli 2026.
Ia menilai pendampingan dari tim psikologi kepolisian berpeluang memberi manfaat apabila dapat dijalani bersama penanganan medis yang sudah diterima korban.
"Padahal andaikata kalau almarhumah berkenan saja bisa kami bantu dan mungkin beda ceritanya, tetapi mungkin sudah jalannya almarhumah," katanya.
Baca Juga: Kayuh Sepeda ke Dua Kantor Camat, Kapolsek Ende Perkuat Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Kasus ini bermula setelah dokter Icha menangani pasien korban gigitan ular di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona. Pasien merupakan rujukan dari RSUD Kefamenanu dan diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Dalam penanganan pasien tersebut, dokter Icha melakukan pemeriksaan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan berkonsultasi dengan dokter spesialis.
Vaksin antibisa tidak diberikan karena saat itu belum terdapat rekomendasi medis untuk tindakan tersebut.
Baca Juga: Justin Bieber Gabung Madonna, Shakira, dan BTS di Halftime Show Final Piala Dunia 2026
Keluarga dokter Icha kemudian menduga almarhumah mengalami intimidasi setelah peristiwa tersebut.
Dugaan itu menjadi dasar laporan yang diajukan ke Polda NTT pada Jumat, 3 Juli 2026, terhadap empat orang, yakni tiga anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, Veronika Lake, serta seorang dokter hewan bernama Maria Mathildis Sau.
Dokter Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Kupang, pada Jumat, 26 Juni 2026.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Dahulukan Penuntasan Guru Honorer Sebelum Seleksi Baru
Hingga kini, penyidik Polda NTT bersama Kementerian Kesehatan masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, sementara keluarga membantah anggapan dokter Icha menolak pendampingan psikologis dan menyatakan korban telah menjalani penanganan oleh spesialis kedokteran jiwa.