REPORTASENTT.COM, JAKARTA,– Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ini masih berstatus saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang penanganannya telah dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan status tersebut berlaku setelah penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan proses hukum terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi PT Krakatau Steel, proyek batu bara untuk PLTU PLN, serta PT Asabri.
Menurut Anang, penyidik Kejagung masih melakukan penelitian terhadap seluruh berkas perkara, alat bukti, dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
"Ya, statusnya saksi. Di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik baru untuk melanjutkan penyidikan. Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel.
Sprindik Nomor 44 mengusut dugaan korupsi proyek batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang disebut berdampak pada peristiwa blackout.
Baca Juga: Polisi Ungkap Dugaan Penganiayaan Balita oleh Ibu Tiri di Bekasi, Korban Jalani Perawatan Intensif
Sementara Sprindik Nomor 45 diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi di PT Asabri.
Anang menjelaskan, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," tutur Anang.
Baca Juga: Kronologi Penumpang Diduga Terjun dari KM Lambelu, Kapal Sempat Putar Haluan Cari Korban
Meski demikian, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie maupun pihak lain karena proses penelitian dokumen dan alat bukti masih berlangsung.