Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Polri sebagai institusi yang sebelumnya menangani perkara tersebut, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan supervisi selama proses penyidikan.
"Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri. Dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," kata Anang.
Baca Juga: Perselisihan Antardua Kelompok di Sikka Berakhir Tragis, Satu Orang Meregang Nyawa
Kejagung juga menyebut penerbitan sprindik baru tidak menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri.
Penyidik tetap harus mempelajari seluruh alat bukti sebelum memutuskan status hukum setiap pihak dalam perkara tersebut.
"Tidak gugur, tapi kita terbitkan sprindik dulu. Yang penting kita terima dan pelajari semua," ucap Anang.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, ahli, serta melaksanakan gelar perkara.
Kini, setelah pelimpahan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung dan terbitnya tiga sprindik baru, institusi tersebut menyatakan Febrie masih berstatus saksi selama proses penelitian berkas dan alat bukti berlangsung.