Penangkapan tersebut, petugas juga menyita sebuah sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku saat beraksi, empat unit laptop berbagai merk, enam unit handphone berbagai merk, satu kalung emas dan dua cincin emas.
Dihadapan penyidik, kedua terduga pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam melancarkan aksinya, mereka terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran perumahan yang ditinggalkan kosong oleh penghuninya.
Baca Juga: Tekad Menuju WBK dan WBBM, Rupbasan Kupang Kunjungi Ombudsman NTT
Setelah menentukan targetnya, terduga pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu maupun jendela menggunakan alat yang telah disiapkan.
Usai berhasil membobol isi rumah, lanjut AKP Angga, kedua terduga pelaku kemudian melarikan diri dan menjual barang hasil curian untuk keperluan sehari-hari.
"Modus yang digunakan terduga pelaku adalah mencari sasaran rumah kosong di perumahan yang sepi, kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu maupun jendela. Sasaran dari terduga pelaku adalah barang yang mudah dijual seperti handphone, laptop, hingga perhiasan emas," cerita ajun komisaris polisi itu.
Baca Juga: 100 Tahun Tanpa Penerangan, Isak Tangis Warga Sambut Bantuan Lampu Solar Cell dari Kapolres Belu
Saat ini, petugas masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi terkait untuk proses hukum yang akan diterapkan kepada terduga pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, sementara kita baru mendapatkan tiga laporan polisi dengan TKP berbeda. Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat," pungkasnya.