Dari tangan tersangka polisi menyita satu paket sabu seberat 0,38 gram yang diselipkan dalam bungkus rokok. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti hape milik H (34) dan A (32), serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Pojok Pajak Mudahkan Wajib Pajak Laporkan SPT Pajak
"Saat ditangkap, tersangka selipkan sabu itu di dalam bungkus rokok, mereka juga mengakui kepemilikan atas sabu-sabu itu," jelas mantan Kapolsek Komodo itu.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun dan paling singkat empat tahun," tandas Matheos.