Ditangkap Karena Kepemilikan Sabu di Labuan Bajo, Pengakuan Dua Montir ini Mengejutkan!

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Jumat, 8 Maret 2024 | 17:02 WIB
Kedua pelaku saat diperiksa Satnarkoba Polres Manggarai Barat.  (Foto Humas Polres Manggarai Barat.)
Kedua pelaku saat diperiksa Satnarkoba Polres Manggarai Barat. (Foto Humas Polres Manggarai Barat.)

Dari tangan tersangka polisi menyita satu paket sabu seberat 0,38 gram yang diselipkan dalam bungkus rokok. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti hape milik H (34) dan A (32), serta beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Pojok Pajak Mudahkan Wajib Pajak Laporkan SPT Pajak

"Saat ditangkap, tersangka selipkan sabu itu di dalam bungkus rokok, mereka juga mengakui kepemilikan atas sabu-sabu itu," jelas mantan Kapolsek Komodo itu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun dan paling singkat empat tahun," tandas Matheos.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X