hukum-kriminal

Rampas Motor Wanita, 9 Komplotan Curanmor Diringkus Polda Jatim

Jumat, 8 Maret 2024 | 23:19 WIB
Korban saat menerima motornya kembali setelah dirampas oleh pelaku. (Foto Humas Polda Jatim )

Para tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 ayat 2 ke-1, 2 KUHP tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sementara yang tersangka curat akan dikenakan pasal 363 KUHP dan bagi penadah dikenakan pasal 480 KUHP.

Baca Juga: Pesawat F-16 AM/BM Milik TNI AU Mampu Bertempur dengan Amunisi Cerdas

“Atas pengungkapan ini kami memberikan pesan Kamtibmas kepada seluruh masyarakat bahwa jajaran Ditreskrimum Polda Jatim serta jajaran reskrim seluruh polres akan selalu merespon setiap kejahatan jalanan,” tutup dia.

Sementara itu Lilik Andriani, warga Pasuruan mengucapkan terima kasih kepada jajaran pihak kepolisian khususnya dari Ditreskrimum Polda Jatim yang telah berhasil dan mengembalikan motor miliknya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada bapak bapak polisi dari Polda Jatim yang telah menemukan sepeda motor saya dan mengembalikan motor saya, sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” ucap Lilik saat menerima sepeda motornya kembali di Polda Jatim.

Halaman:

Tags

Terkini