REPORTASENTT.COM,MANADO- Tim Resmob Ditreskrimum berhasil mengamankan komplotan pencuri tiang jaringan fiber optic.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain, satu buah linggis, satu buah tang, satu buah tangga, dua puluh (20) tiang jaringan fiber optic, dan satu unit mobil pick up.
Barang hasil curian tersebut diduga akan dijual ke sebuah perusahaan yang ada di wilayah Kota Manado.
“Pelaku yang diamankan empat orang laki-laki. Masing-masing berinisial, JS (34), JL (26), YK (37), dan JT (23), warga Kabupaten Minahasa. Keempatnya diamankan saat beraksi di Desa Sawangan Kamanta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes. Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K., Senin (25/03/24).
Modus yang digunakan para pelaku saat mencabut tiang jaringan fiber optic milik sebuah perusahaan ini dengan beraksi pada siang hari, agar tidak dicurigai oleh warga setempat. Dan jika ada warga yang bertanya, mereka beralasan akan memindahkan tiang-tiang tersebut ke lokasi lain.
Para pelaku beraksi sekitar pukul 15.00 Wita dan, dicurigai oleh warga.
"Warga kemudian melaporkan kecurigaan mereka itu ke Tim Resmob Polda Sulut. Tim mendatangi TKP di Desa Sawangan Kamanta. Begitu tiba di TKP, tim mendapati keempat pelaku sedang mencabut tiang jaringan fiber optic, kemudian mengamankan keempatnya beserta sejumlah barang bukti," kata Kombes. Pol. Michael Irwan Thamsil.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Gani Fernando Siahaan, S.IK, M.H., menambahkan, para pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kombes Pol. Gani Fernando Siahaan menambahkan, pasal yang dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol. Gani Fernando Siahaan, S.IK, M.H., menambahkan, para pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kombes Pol. Gani Fernando Siahaan menambahkan, pasal yang dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.