REPORTASENTT.COM, KEFAMENANU- Kepolisian dari Resort Timor Tengah Utara (TTU) mengungkap kronoligi lengkap tindakan kriminal yang dilakukan oleh seorang oknum Security pada Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
Oknum Security yang diketahui berinisial NK (28) menjalankan aksinya pada, Senin (22/4/2024).
"Pada Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 16.00 Wita, NK (28) saat itu sedang melakukan piket jaga di rumah Sakit (RS) Leona Kefamenanu," kata Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.IK.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando P. Putra.
Baca Juga: Gagang Sapu Lantai Pengantara Pencuri Gasak Duah Buah Handphone Milik Warga Kota Bitung
Ditambahkan Ipda Beggie , saat itu tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya datang menghampiri NK (28), sambil menyerahkan sebuah kartu ATM yang tertinggal oleh pemiliknya dalam ruangan ATM tersebut.
Ditambahkan Ipda Beggie , saat itu tiba-tiba ada seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya datang menghampiri NK (28), sambil menyerahkan sebuah kartu ATM yang tertinggal oleh pemiliknya dalam ruangan ATM tersebut.
“ Iya baik nanti saya simpan," kata Ipda Beggie meniru pernyataan pelaku.
Setelah NK (28) menerima kartu ATM tersebut, orang yang tidak dikenal itu lalu pergi.
Setelah NK (28) menerima kartu ATM tersebut, orang yang tidak dikenal itu lalu pergi.
Beberapa menit kemudian NK (28) lalu pergi ke mesin ATM Bank BRI yang berada tepat di samping Rumah Sakit Leona, lalu mengambil kartu tersebut dan memasukannya kedalam mesin ATM Bank BRI.
Selanjutnya, NK (28) lalu memasukan kata kunci. Kode PIN yang pelaku masukan sebelumnya salah, lalu ia mencoba bebrapa kali dan, PIN yang ia masukan terakhir ternyata benar.
Selanjutnya, NK (28) lalu memasukan kata kunci. Kode PIN yang pelaku masukan sebelumnya salah, lalu ia mencoba bebrapa kali dan, PIN yang ia masukan terakhir ternyata benar.
Setelah itu, NK (28) lalu mengecek saldo pada rekening tersebut yang telah berisi uang sebanyak Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).
Tanpa pikir panjang, dirinya kemudian menarik uang milik korban pada rekening tersebut sebanyak Rp. 1.000.000 (Satu juta rupiah).
Tak puas, NK (28) degan penarikan sebelumnya, pelaku pergi lagi ke mesin ATM Bank BRI di KM 4 jurusan Kupang, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU dan menarik lagi uang pada rekenig tersebut sebanyak Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah). Setelah itu, dirinya kembali ke rumah Sakit Leona Kefemenanu untuk bertugas.
Pada pukul 20.00 wita, terduga pelaku lalu pergi ke mesin ATM yang berada di samping Rumah Sakit Leona Kefamenanu dan melakukan penyetoran tunai uang tersebut pada rekening Bank Mandiri miliknya.
Setelah itu dirinya lalu kembali ke Rumah Sakit Leona, untuk bertugas.