Para pelaku yang merupakan anak di bawah umur, diketahui sudah sering melakukan aksi pencurian di Kota Kupang.
“Setelah diinterogasi, para pelaku yang masih di bawah umur, mengakui perbuatannya dan sudah sering melakukan pencurian barang, diantaranya Baterai Tower, Handphone, dan kabel tembaga," kata mantan Kapolres Kupang itu.
Baca Juga: Pesawat Hercules Milik TNI AU Muat Casis Polri asal Manggarai Barat Menuju Polda NTT
VP kata Kapolresta, merupakan pelaku utama, akan terus dilakukan pengejaran, agar tambahnya tidak ada lagi warga yang menjadi korban pencurian.
Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan bersama para pelaku, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah Handphone merk Oppo A12, dan satu buah Handphone merk Oppo A16.
Tiga orang pelaku yang juga merupakan warga Kelurahan Liliba, diamankan berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/462/V/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 03 Mei 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 20 April 2024.
Baca Juga: Sebagai Tim Debutan di Piala AFC, Presiden Jokowi Sebut Timnas Indonesia U-23 Pantas Diapresiasi
Para pelaku saat ini masih diamankan di Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum.