REPORTASENTT.COM, KUPANG- Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota, berhasil membekuk para pelaku kasus pencurian sebuah sepeda motor dan dua Handphone milik warga.
Para Pelaku diamankan di Jalan Koperasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Jumat (3/5/) sore kemarin.
Inisial ketiga para pelaku ini MI (14), SK (15) dan KE (15), para pelaku ternyata masih berstatus pelajar yang disalah satu sekolah di Kota Kupang.
Baca Juga: Korban Erupsi Gunung Ruang Akan Direlokasi, Pemerintah Siapkan 301 Rumah
Dalam keterangannya Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, mengatakan, kasus pencurian itu berawal pada, Sabtu tanggal 20 April 2024 lalu.
"Pelaku MI bersama dengan pelaku VP hendak menuju ke Point Pool&Lounge, namun saat masih berada dalam perjalanan, pelaku VP mengajak MI untuk singgah sebentar di rumah temannya, di Kelurahan Oesapa," kata Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan Kombes Aldinan Manurung, sesampainya di lokasi, MI menanyakan maksud kedatangan VP, namun Ia diam saja, dan langung memilih ke dalam kos-kosan, dan MI hanya menunggu di Luar.
“Setelah menunggu, VP keluar dengan membawa sepeda motor Scoopy, dan tanpa komunikasi lagi, kedua pelaku langsung meninggalkan tempat tersebut, dan nongkrong bersama dengan pelaku SK dan pelaku KE, lalu menyembunyikan motor tersebut di dekat sebuah rumah kosong di dalam hutan, di seputaran Jalan Bumi Kelurahan Oesapa Selatan,” terang Kapolresta.
Lebih jauh dijelaskan, sepeda motor yang disembunyikan, dipakai oleh para pelaku untuk sekedar jalan-jalan di Kota Kupang, dan oleh pelaku VP alias Vape yang saat ini masih buron, pernah beberapa kali mencoba menjual sepeda motor tersebut namun belum berhasil.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024, VP mengendarai sepeda motor tersebut dan menemui MI di Jalan Bumi, dan memintanya untuk membeli kartu perdana SIM Card IM3, yang akan digunakan pada Handphone yang dipegang VP, ungkap Kapolresta lagi.
Baca Juga: Dua Debt Collector PT Mandiri Utama Finance Dibekuk Polisi
“VP temui MI di Jalan Bumi, dan meminta MI pergi membeli SIM Card perdana untuk digunakannya. Pada saat MI sedang melakukan transaksi pembelian SIM Card di Counter, langsung diamankan oleh Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota,” jelas Kapolresta.
Artikel Terkait
Korupsi Dana Desa, Kades di Flores Timur jadi Tersangka
Miliki Barang Haram, Seorang Camat di Gorontalo di Amankan Polisi
Dua Debt Collector PT Mandiri Utama Finance Dibekuk Polisi
Wisata Alam Pemandian Air Panas Soa di Bajawa Selalu Ramai Dikunjungi, Khasiat Airnya Sungguh Menakjubkan!
Korban Erupsi Gunung Ruang Akan Direlokasi, Pemerintah Siapkan 301 Rumah