hukum-kriminal

Nekat Edarkan Barang Haram, Pasangan Suami- Istri di Payakumbuh Ditangkap Polisi

Rabu, 8 Mei 2024 | 14:38 WIB
Kedua Pasangan suami- istri saat diamankan Polisi. (Foto Humas Polda Bengkulu)
 
REPORTASENTT- Pasangan Suami Istri diamankan Sat Narkoba Payakumbuh karena diduga kuta menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, pada  Minggu (05/05) dini hari sekira jam 02.50 Wib.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, mengatakan belasan paket narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di rumah pasangan suami istri tersebut.

“Betul, belasan paket sabu siap edar tersebut memang akan di jual sesuai pernyataan tersangka yang berhasil kita gali, " ujar Kasat Narkoba.
 
Baca Juga: Buntut  Jual Buah Sawit, Asisten Sortasi Perusahaan dikeroyok 

Penangkapan tersebut menurut Kasat berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat, yang menerangkan akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Kelurahan Padang Tangah Payakumbuh Barat.

Bersasarkan informasi tersebut polisi lakukan penyelidikan dan berhasil amankan salah satu tersangka yang berinisial Igaf (28) saat menunggu calon pembeli inisial “I” datang.
 
Dibadan tersangka polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
 
Baca Juga: Satreskrim Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Penadah Motor Curian, Motor Dijual Murah

Tak sampai disana, Polisi kemudian lakukan pengembangan ke rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Padang Datar untuk lakukan penggeledahan.
 
Saat akan memasuki rumah Polisi melihat seorang perempuan lari sambil membawa plastik kresek dari dalam ke luar rumah.

Curiga, Polisi langsung mengejar perempuan tersebut dan benar perempuan berinisial ES (31) yang kemudian diketahui istri dari tersangka Igaf berlari sambil membawa narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik kresek.
 
Baca Juga: Menilik Literasi di Tanah Papua, Suami Istri Belajar Baca Tulis Bersama Bhabinkamtibmas 

”ES tidak mengakui bahwa dirinya terlibat dalam bisnis haram suaminya, namun kita tetap amankan untuk di lakukan pendalaman di Mapolres Payakumbuh," terang Iptu Aiga.
 
” Modus nya masih sama, terima barang dahulu untuk kemudian di jual baru disetor kepada pemasok barang," pungkas Kasat Narkoba. 

Kepada Polisi, tersangka Igaf mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Rino (DPO) seharga Rp 9.000.000.

Tags

Terkini