REPORTASENTT.COM- Sebanyak 23 pelaku pengguna bom ikan di sejumlah titik wilayah Perairan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) baik di Pulau Lombok maupun Sumbawa akhrinya diringkus Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda NTB.
Penangkapan 23 pelaku ini merupakan hasil operasi tangkap tangan oleh Personel periode bulan Januari hingga Mei Tahun 2024.
"Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tiga lokasi berbeda, yakni di Perairan Teluk Saleh Sumbawa, Perairan Teluk Rano Sape dan Perairan teluk Seriwe Lombok Timur,” kata Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Andree Ghama Putra SH., S.I.K., saat Konferensi Pers, Rabu (22/05/2024).
Baca Juga: Mantan Kabareskrim Soroti Kasus Vina, Sumardi: Polda Harus Meruntut dari Kejadian 8 Tahun yang Lalu
Kombes Pol. Andree menerangkan, dari penangkapan para pelaku tersebut, Dit Polairud Polda NTB berhasil mengamankan 251 barang bukti yang terdiri dari 198 bom ikan dan detonator, 8 unit perahu motor, 8 buah kompresor, dan beberapa perlengkapan lainnya.
Kombes Pol. Andree menerangkan, dari penangkapan para pelaku tersebut, Dit Polairud Polda NTB berhasil mengamankan 251 barang bukti yang terdiri dari 198 bom ikan dan detonator, 8 unit perahu motor, 8 buah kompresor, dan beberapa perlengkapan lainnya.
“Selain ke 23 orang pelaku ini, dari hasil pengembangan kasus, kami juga sudah memegang nama-nama tersangka lainnya. Termasuk siapa saja yang membantu merakit bom dan detonatornya,” terang Dir Polairud Polda NTB.
Dari pengakuan para tersangka, setiap kali turun melakukan pengeboman ikan sambung Andree, mereka bisa mendapatkan hasil belasan sampai puluhan boxs Ikan.
Hasil tangkapan mereka kemudian dijual ke pasar kemudian hasilnya dibagi-bagi.
"Saat ini para pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan UU Perikanan dan UU Darurat. Mereka terancam hukuman paling rendah 9 tahun hingga 20 tahun. Bahkan, hukuman mati,” tandas Kombes Pol. Andree.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov NTB, Hj. Hikmah Aslinasari yang turut hadir dalam konferensi pers mengapresiasi kinerja Dit Polairud Polda NTB.
Baca Juga: Bayi 7 Bulan Diculik Orang Tidak Kenal, Polisi Perluas Wilayah Memburu Pelaku
Ia menyebut kegiatan destructive fishing yang dilakukan para pelaku sangat dilarang keras.
Ia menyebut kegiatan destructive fishing yang dilakukan para pelaku sangat dilarang keras.
Karena hal itu dapat menghancurkan terumbu karang dan merusak ekosistem laut serta mengakibatkan sumber daya alam ikan pun bisa punah.
“1 botol bom ikan saja, bisa menghancurkan 15 sampai 20 meter terumbu karang. Makanya aktivitas ini sangat dilarang," ungkapnya.
Ia juga mengatakan jika rumah ikan di perairan rusak, maka bagaimana nasib anak cucu 10 tahun kedepan, jika aktivitas bom ikan terus dilakukan.