REPORTASENTT.COM- kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam, mendapat respon dari Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi.
Dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus tersebut kepada Polda Jawa Barat.
"Saya kira kita perlu menunggu proses penyidikan, sambil menunggu kita harus menghindari sangkaaan kepada orang yang tidak didukung dengan buki yang cukup. Karena ini memiliki konsekuensi hukum," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Baca Juga: Kepolisian RI dan Vietnam Sepakat Kerjasama Kejar Buronan Antar Kedua Negara
Di sisi lain, Ito mengatakan Mabes Polri atau dalam kasus ini Bareskrim juga telah ikut memberikan bantuan berupa asistensi kepada penyidik Polda Jawa Barat.
Di sisi lain, Ito mengatakan Mabes Polri atau dalam kasus ini Bareskrim juga telah ikut memberikan bantuan berupa asistensi kepada penyidik Polda Jawa Barat.
Kendati demikian, Ito mengakui pengungkapan kasus Vina menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik.
Pasalnya, kata dia, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Agustus 2016 atau sekitar 8 tahun yang lalu.
Pasalnya, kata dia, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Agustus 2016 atau sekitar 8 tahun yang lalu.
Sehingga, menurutnya diperlukan ketelitian untuk menelusuri kembali kasus tersebut.
"Tentunya Polda harus meruntut dari kejadian 8 tahun yang lalu yang memang tidak mudah. Karena penyidiknya sudah pindah, pimpinan yang sudah pindah, dan juga banyak faktor yang bisa terjadi distorsi," jelasnya.
Oleh sebab itu, Ito mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menimbulkan pelbagai spekulasi di media sosial dan menunggu informasi resmi dari aparat yang berwenang.
"Tentunya Polda harus meruntut dari kejadian 8 tahun yang lalu yang memang tidak mudah. Karena penyidiknya sudah pindah, pimpinan yang sudah pindah, dan juga banyak faktor yang bisa terjadi distorsi," jelasnya.
Oleh sebab itu, Ito mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menimbulkan pelbagai spekulasi di media sosial dan menunggu informasi resmi dari aparat yang berwenang.
Baca Juga: Penyebar Hoax Beras Beracun Dibekuk Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan
"Kalau kita mengatakan seolah-olah orang itu terlibat tapi belum didukung oleh bukti-bukti tentunya ada konsekuensi hukum," tuturnya.
"Kalau kita mengatakan seolah-olah orang itu terlibat tapi belum didukung oleh bukti-bukti tentunya ada konsekuensi hukum," tuturnya.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Penikaman di Kupang, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Berhasil Tingkatkan Kepuasan Masyarakat saat Mudik Lebaran, Uskup Agung Jakarta Apresiasi Polri
Penyebar Hoax Beras Beracun Dibekuk Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan
Bayi 7 Bulan Diculik Orang Tidak Kenal, Polisi Perluas Wilayah Memburu Pelaku
Kepolisian RI dan Vietnam Sepakat Kerjasama Kejar Buronan Antar Kedua Negara