Hal ini dilakukannya adalah sebuah mekanisme sesuai KUHAP, untuk hak- hak hukum.
Baca Juga: Muluskan Aksinya di Kos- kosan, Pria Ini Nyamar jadi Polisi Gadungan
Oknum APH, kata dia bisa saja sewenang- wenang melawan hukum, dipandang merugikan seseorang.
"Karena itu negara memberi ruang untuk memperjuangkan hak- hak hukum masyarakat sesuai KUHAP," katanya.
Ia juga merasa, sewaktu diperiksa jadi saksi,
Itu untuk dua terdakwa terdahulu, yang sudah upaya hukum kasasi.
Baca Juga: Aksi Balap Liar Marak di Kota Kupang, 4 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi
"Jadi penetapan saya sebagai tersangka, adalah pengembangan dari kedua tersangka (terdakwa) terdahulu, dalam berkas perkara yang berbeda, yakni berkas perkara NO 50, dan 51," tambahnya.
Hal ini kata Bung AB bertentangan dengan keputusan MK, NO 21 tahun 2014, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka atas dasar hasil pengembangan penyidikan, terhadap tersangka lainnya dalam berkas berbeda, adalah tidak sah.
Penulis: Elen Labina