Pada saat penyelidikan lanjut Kapolresta, anggota Jatanras mendapat informasi tentang identitas pelaku.
"Setelah melakukan pulbaket, diketahui keberadaan dari pelaku, kemudian anggota langsung menuju lokasi keberadaan pelaku," beber Kapolresta.
Baca Juga: Aksi Nekat Pekerja Migran Non Prosedural Asal Indonesia, Disuruh Berenang Hingga ke Daratan Malaysia
Pada saat itu, pelaku yang sedang berada di jalan Farmasi, langsung diamankan oleh Jatanras.
Dikatakannya, saat sedang diinterogasi secara intens, pelaku pun lalu dibawa ke Mako Polresta Kupang Kota.
"Karena banyak masyarakat yang berdatangan untuk menonton, yang mana dapat mengganggu proses interogasi dan kamtibmas di TKP," katanya.
Handphone korban kata dia, terkunci menggunakan PIN, namun dipaksa buka oleh pelaku gunakan PIN secara random atau acak, dan berhasil terbuka.
"Setelah Handphone berhasil dikuasai secara utuh, pelaku juga membuka secara random PIN ATM BCA milik korban dengan mengikuti tanggal lahir korban dan berhasil, selanjutnya pelaku menarik uang tunai sejumlah Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah)," katanya lagi.
Saat ini, sambung mantan Kapolres Kupang ini, pelaku telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kapolresta Kupang Kota juga memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Kupang, untuk secara berkala mengganti PIN Handphone serta ATM.
"Sebaiknya PIN tidak menggunakan tanggal lahir atau nomor tertentu yang mudah ditebak oleh pelaku kejahatan, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ungkapnya.