hukum-kriminal

Kasus Pencurian Handphone di Labuan Bajo, Polisi Berhasil Bekuk Tiga Pelaku

Sabtu, 8 Juni 2024 | 11:38 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.

“Kemungkinan masih ada TKP lain. Ini masih didalami oleh penyidik, sementara kita baru mendapatkan dua laporan polisi,” jelasnya.

 Baca Juga: Kasus Mama Sindi, Keuskupan Ruteng Akhirnya Buka Suara, Ini Hukuman yang Diterima Romo Agustinus Iwanti

Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat.

Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

 Baca Juga: Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, Presiden Optomis Pengerjaan Lapangan Akan Selesai Pertengahan Bulan Juli

Selain itu, AKP Angga juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone untuk melakukan pengecekan ke Polres Manggarai Barat.

Dari 16 unit handphone yang disita, baru enam unit yang kepemilikannya terkonfirmasi.

“Kami berharap kepada masyarakat yang pernah kehilangan handphone agar menghubungi Satreskrim Polres Manggarai Barat dengan membawa bukti kepemilikan seperti box (dos) handphone,” pungkasnya. (Polres Mabar)

 

Halaman:

Tags

Terkini