“Kemungkinan masih ada TKP lain. Ini masih didalami oleh penyidik, sementara kita baru mendapatkan dua laporan polisi,” jelasnya.
Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat.
Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain itu, AKP Angga juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone untuk melakukan pengecekan ke Polres Manggarai Barat.
Dari 16 unit handphone yang disita, baru enam unit yang kepemilikannya terkonfirmasi.
“Kami berharap kepada masyarakat yang pernah kehilangan handphone agar menghubungi Satreskrim Polres Manggarai Barat dengan membawa bukti kepemilikan seperti box (dos) handphone,” pungkasnya. (Polres Mabar)