Modus operandi pelaku adalah membeli minyak goreng curah dengan harga Rp 11.500 per liter, kemudian mengemas ulang dan menjual hingga Rp 14.500 per kemasan, sehingga memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Curian Motor, Kompol Harahap: TKP di Parkiran Masjid dan Depan Studio Foto
“Dalam satu minggu ada 3-4 kali pengiriman, sehari sekitar 1 ton atau 1000 botol, dalam satu bulan keuntungan sejumlah sekitar Rp 200 juta hingga Rp 400 juta,” kata AKP Gandha.
AKP Gandha juga mengungkapkan bahwa label perijinan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan nama produsen CV Sinar Subur Barokah yang tercantum dalam label kemasan minyak goreng tersebut adalah palsu.
Hal ini tentunya sangat merugikan konsumen yang menjadi sasaran peredaran di wilayah Kabupaten Malang, Sidoarjo, hingga kota Surabaya.
Baca Juga: Pemuda Pengangguran Ini Dibekuk Polisi, Menjual Trenggiling Seharga Rp5 Juta di Media Sosial
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan sebelum membeli produk yang akan dikonsumsi.
Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui kode register produk di laman resmi BPOM.
“Kami lakukan pemeriksaan secara intensif, nama CV Sinar Subur Barokah ini fiktif, tidak ada. Sebaiknya di cek dulu (sebelum membeli produk), sekarang mudah cek secara online,” pungkas AKP Gandha.
Baca Juga: Pemuda Pengangguran Ini Dibekuk Polisi, Menjual Trenggiling Seharga Rp5 Juta di Media Sosial
Para tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Malang. Mereka akan dikenakan pasal berlapis terkait UU Perlindungan Konsumen, UU Industri, dan UU Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 5 milyar rupiah.