hukum-kriminal

Dua Pelaku Pencuri Motor di Depan Rumah Makan Diringkus Polisi

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:05 WIB
Kapolsek Tanah Metro Abang AKBP Aditya S.P Sembiring melakukan konferensi pers terkait kasus pencurian motor. (Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Dua pelaku pencurian motor (Curanmor) milik karyawan yang terparkir di depan RM Cahaya Baru di jalan KS Tubun Raya dapat diringkus Polsek Metro Tanah Abang.

Kapolsek Tanah Metro Abang AKBP Aditya S.P Sembiring mengungkapkan dengan menggunakan kunci leter T kedua pelaku  SY (25) dan KA (26) menjalankan aksinya pada Selasa (4/6/2024) pukul 08.30 Wib.
 
Ditambahkan  AKBP Aditya, belum sempat membawa kendaraan yang hendak di curi pelaku, sempat seseorang berteriak mengundang warga datang dan menahan kedua tersangka.
 
 Baca Juga: Kepolisian Akhirnya Ungkap Kronologi Kasus Tragedi Berdarah di Cafe Alung Kupang
 
“Kedua tersangka yang sempat menjalankan aksinya dipergoki saksi lalu saksi berteriak hingga warga berdatangan dan menahan tersangka yang selanjutnya dibawa oleh anggota ke Polsek Metro Tanah Abang,” Jelas Kapolsek, Senin (10/6/2024).
 
Setelah dilakukan observasi tersangka merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2021 dan mengaku sudah menjalankan aksinya di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang selama 3 bulan terakhir.
 
"Untuk para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Aditya.
 
Baca Juga: Mabuk, Mantan Security THM di Kota Kupang Ancam Korbannya dengan Sajam

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan yang dapat mengundang para pelaku curanmor dan agar selalu mengunci ganda kendaraan agar mempersulit para pelaku curanmor. 

Tags

Terkini