REPORTASENTT.COM, PAPUA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sajam, atau senjata penusuk kepada Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (20/06/2024).
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.
“Penyerahan ini dilakukan karena berkas perkara inisial AP terkait kasus, tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sajam, atau senjata penusuk, telah dinyatakan lengkap (P.21),” ujar Kasatreskrim.
Penyerahan tersangka inisial AP dan barang bukti dilakukan kata Kpolres, di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (20/06) siang kemarin dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Ashari Setya Marwah Adli, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. juga menerangkan bahwa Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 4 Juni 2024 di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire.
Pada saat itu, tersangka inisial AP diamankan oleh petugas karena kedapatan membawa sebilah pisau parang sepanjang 45 cm.
Baca Juga: Jalan Tikus, Menjadi Jalur Penyelundupan Pakian Bekas dari Negara Timor Leste ke Kota Kupang
Petugas kemudian mengamankan inisial AP dan barang bukti tersebut.
“Oleh perbuatannya inisial AP disangka melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951," terangnya.