hukum-kriminal

Ketahuan Terima Buku Komik Berisi Ganja, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sabtu, 6 Juli 2024 | 09:35 WIB
Ilustrasi kriminal. (Foto canva by @dapaimages)
 
 
REPORTASENTT.COM- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB menangkap seorang pria berinisial A (22) sesaat setelah menerima paket dari jasa pengiriman yang berisikan narkotika jenis ganja.

“Benar, ditangkap di salah satu rumah di Desa Brangkolong, Kecamatan Plampang, pada Selasa tanggal 02 Juli 2024 pukul 15.00 Wita,” kata Kasat Narkoba AKP Tamrin membenarkan perihal penangkapan tersebut, Kamis (4/7/2024).

AKP Tamrin mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi terkait adanya pengiriman paket berisi ganja dari Medan yang telah sampai di tempat jasa pengiriman barang.
 
Baca Juga: Eks Manajer Artis Fuji Ditangkap Polisi, Diduga Kasus Penggelapan Dana

Selanjutnya, polisi bekerja sama dengan pihak ekspedisi dan mendatangi lokasi penerima paket tersebut. Tidak berselang lama, seorang laki-laki datang menghampiri karyawan ekpedisi untuk mengambil paket.

Setelah seorang tersebut terlihat menerima paket, polisi langsung mengamankan pria itu.
 
Saat paket yang terbungkus plastik hitam tersebut dibuka, ditemukan sebuah buku komik, dan ternyata didalam komik tersebut memang benar berisi 1 poket narkotika jenis ganja seberat 100 gram.
 
Baca Juga: Kontroversi baru di Euro 2024: UEFA Menyelidiki Selebrasi Demiral di Austria- Turki

“Bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan pihak jasa pengiriman barang,” sebut dia.
 
Saat dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku A mengaku barang tersebut dipesan oleh seseorang, dan dikirimkan melalui jasa pengiriman dengan nama penerima paket tersebut adalah terduga pelaku A.

Guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa.
 
 Baca Juga: Santriwati Asal Ende Meninggal, Polisi Pastikan Pemeriksaan Saksi dari Ponpes Aziziyah Lombok Barat Terus Berlanjut
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags

Terkini