REPORTASENTT.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti mencapai 170 gram dari salah seorang terduga bandar yang merupakan oknum ketua organisasi pergerakan pemuda di daerah setempat.
“Barang bukti ini kita sita dari tangan terduga pelaku berinisial Z salah seorang oknum ketua organisasi pergerakan yang tertangkap di sekitaran Taman Kota Selong, Lombok Timur," Kata Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Timur Iptu Naupal, Rabu (10/07).
Sebelum ditangkap, sambung Iptu Naupal, terduga pelaku memang merupakan target operasi (TO) Polda NTB.
“Barang bukti ini kita sita dari tangan terduga pelaku berinisial Z salah seorang oknum ketua organisasi pergerakan yang tertangkap di sekitaran Taman Kota Selong, Lombok Timur," Kata Kasat Reserse Narkoba Polres Lombok Timur Iptu Naupal, Rabu (10/07).
Sebelum ditangkap, sambung Iptu Naupal, terduga pelaku memang merupakan target operasi (TO) Polda NTB.
Baca Juga: Waspadai Penipuan Berkedok Calo Tiket Kapal Laut, Pelaku Menghilang Setelah Lakukan Hal Ini!
Z sempat berusaha kabur saat penangkapan dilakukan. Namun ia berhasil di tangkap oleh anggota yang melakukan penyergapan.
Saat dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Petugas Kepolisian berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk narkoba jenis sabu.
“Barang bukti narkotika yang berhasil kita sita dari tangan terduga pelaku Z ini sudah siap edar,” terang Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur.
Saat dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Petugas Kepolisian berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk narkoba jenis sabu.
“Barang bukti narkotika yang berhasil kita sita dari tangan terduga pelaku Z ini sudah siap edar,” terang Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur.
Baca Juga: Polda NTT Resmi Merilis Nama dan Domisili Taruna Akpol Tahun 2024, Hingga Kuota Reguler dan Mabes, Simak!
Adanya barang bukti yang di dapat saat penangkapan pertama, ditindak lanjuti dengan pengembangan penyelidikan.
Adanya barang bukti yang di dapat saat penangkapan pertama, ditindak lanjuti dengan pengembangan penyelidikan.
Serta melakukan penggeledahan di tempat tinggal terduga pelaku.
Di TKP kedua atau tempat tinggal terduga pelaku Z, Petugas Kepolisian kembali berhasil menyita barang bukti satu bungkus besar yang diduga narkoba jenis sabu dengan total berat 170 gram.
Di TKP kedua atau tempat tinggal terduga pelaku Z, Petugas Kepolisian kembali berhasil menyita barang bukti satu bungkus besar yang diduga narkoba jenis sabu dengan total berat 170 gram.
Baca Juga: Casis Taruna Akpol, Anak Kapolda NTT Masuk dalam Kuota Mabes Polri, Tidak Berpengaruh Pada 6 Kuota Lokal
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapoles Lombok Timur. Hal ini kita lakukan guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap asal barang haram ini,” tutup Kasatres Narkoba Polres Lombok Timur.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapoles Lombok Timur. Hal ini kita lakukan guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap asal barang haram ini,” tutup Kasatres Narkoba Polres Lombok Timur.