Waspadai Penipuan Berkedok Calo Tiket Kapal Laut, Pelaku Menghilang Setelah Lakukan Hal Ini!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 11 Juli 2024 | 07:57 WIB
Ilustrasi penangkapan.  (Foto/ desain Tim Reportase NTT )
Ilustrasi penangkapan. (Foto/ desain Tim Reportase NTT )
 
 
REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang calo tiket kapal laut dengan inisial AM (38) berhasil diamankan oleh Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota.
 
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Senin (8/7/2024) lalu.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024) membenarkan hal tersebut.
 
Baca Juga: Polda NTT Resmi Merilis Nama dan Domisili Taruna Akpol Tahun 2024, Hingga Kuota Reguler dan Mabes, Simak!

Penangkapan pelaku tindak pidana penipuan ini didasarkan pada bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/694/VII/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 06 Juli 2024.
 
Korban dalam kasus ini adalah Eunike Magdalena Tahun dan Adorius Waang.

"Pelaku diamankan karena melakukan penipuan terhadap para korban calon penumpang kapal laut dengan tujuan berbeda," ungkap Kapolresta Kupang Kota.
 
Baca Juga: Berantas Judol, Kapolres Ende Sidak Handphone Milik Anggota, Ancaman Dipecat Jika Terlibat!

Lebih lanjut  ia menjelaskan, pelaku meminta uang kepada para korban untuk pembelian tiket keberangkatan.
 
Jumlah uang yang diminta bervariasi, sesuai dengan permintaan pelaku.
 
Namun, tiket yang dijanjikan oleh pelaku tidak pernah dibeli atau tidak ada.
 

"Pelaku meminta uang kepada para korban dengan menjanjikan akan mendapatkan tiket kapal laut, namun tiket yang dijanjikan tidak dibeli oleh pelaku," bebernya.

Atas laporan polisi terkait tindak pidana penipuan ini, Subnit Jatanras segera melakukan penyelidikan.
 
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku dan langsung diamankan di Fatufeto beserta barang bukti," jelasnya.
 
Baca Juga: Tanggapi Rencana Aksi Demo Ormas Indonesia Timur, Kabid Humas Polda NTT: Silakan Itu Hak!

Dalam interogasi oleh penyidik di Mapolresta Kupang Kota, pelaku mengaku telah menggunakan uang tersebut untuk judi online, sehingga tidak dapat mengembalikan uang milik para korban.
 
"Total kerugian yang dialami para korban berjumlah sekitar Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," sebutnya.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polresta Kupang Kota dalam memberantas tindak pidana penipuan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X