hukum-kriminal

Beraksi di 50 Lokasi, Polisi Berhasil Ringkus 10 Pelaku Curanmor, Cara Kerja Mereka Terungkap!

Sabtu, 20 Juli 2024 | 18:25 WIB
Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto, S.H, S.I.K saat konferensi pers. (Foto Polda NTB)

Dari kasus pengungkapan curanmor dan penadah tersebut berdasarkan laporan 6 orang korban. 

Baca Juga: Terlambat Apel Pagi, Anggota Polisi di Polda NTT Dapat Sanksi dari Provost 

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek CRF 150 L, 3 unit Honda beat, 1 unit Yamaha Mio dan 1 unit Honda Scoopy beserta 1 kunci leter T dan 4 unit handphone.

Diketahui, salah satu tersangka yang merupakan warga Keruak, Lombok Timur berinisial AR (31 tahun) merupakan residivis dengan kejahatan yang sama, bahkan AR baru keluar dari tahanan Lapas.

“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan pasal 408 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya.

Halaman:

Tags

Terkini