Terlambat Apel Pagi, Anggota Polisi di Polda NTT Dapat Sanksi dari Provost 

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Jumat, 19 Juli 2024 | 12:24 WIB
Anggota yang terlambat mengikuti apel pagi hari ini dapat sanksi dari Provost Polda NTT. (Foto Humas Polda NTT)
Anggota yang terlambat mengikuti apel pagi hari ini dapat sanksi dari Provost Polda NTT. (Foto Humas Polda NTT)
 
 
 
REPORTASENTT.COM- Dalam upaya meningkatkan disiplin di kalangan anggotanya, Provost Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), dipimpin oleh Kanit Hartib Bidpropam Polda NTT AKP Yorsen H.I. Bilaut, memberlakukan tindakan tegas terhadap anggota yang terlambat mengikuti apel pagi hari ini, Jumat (19/7).

Kabidpropam Polda NTT, Kombes Pol Robert Antoni Sormin, S.I.K., melalui AKP Yorsen H.I. Bilaut, mengatakan bahwa kehadiran tepat waktu dalam apel pagi merupakan salah satu indikator utama disiplin seorang anggota kepolisian.

"Kami tidak mentolerir keterlambatan karena hal ini dapat mengganggu ketertiban dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas kepolisian," ujarnya. 
 
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi  Kasus Pencurian Sapi di TTU, Dua Pelaku Ditangkap

Tindakan yang diberikan kepada anggota yang terlambat mencakup teguran lisan serta sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku di Polda NTT.

"Kami memberikan peringatan keras kepada seluruh anggota untuk menghormati waktu dan menjaga kedisiplinan secara konsisten," tambahnya.

Selain itu, Provost Polda NTT juga memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan secara adil dan tanpa pandang bulu kepada siapa pun.
 
 
"Setiap anggota harus menginternalisasi nilai-nilai disiplin sebagai bagian integral dari profesionalisme seorang polisi," pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat membentuk budaya kerja yang tertib dan efisien di lingkungan Polda NTT, serta meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X