"Ternyata benar, yang bersangkutan mengambil pesanannya tanpa menggunakan pakaian,” jelasnya.
Akhirnya, aksi telanjang tersangka berhasil direkam oleh pelapor menggunakan telepon selulernya. Berbekal video tersebut, sang pengemudi ojek melaporkan aksi tak senonoh pelaku ke polisi.
Baca Juga: Akhirnya Kuota Khusus- Rekpro Seleksi Pusat Taruna Akpol Dihapus, As SDM Kapolri Ungkap Alasannya!
"Tak butuh waktu lama, kami langsung membekuk pelaku dan melakukan pemeriksaan lebih mendalam," ujarnya.
Kapolresta Bandung menjelaskan ada kepuasan tersendiri dari tersangka jika dapat memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke orang-orang.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aksi seperti ini. Bahkan yang bersangkutan pernah melakukan masturbasi di depan umum dan merekamnya.
Baca Juga: Kebakaran Hutan di Rote Tengah Berhasil Dikendalikan oleh Personel Polsek
Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dirinya terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.