Semua barang curiannya, pelaku menyimpan di kantong plastik dan membawanya kembali ke kosnya.
"Kasus pencurian ini sudah berulang-ulang kali di lakukan oleh ID. Ini namun selalu di selesaikan secara kekeluargaan, sehingga pelaku tidak punya efek jerah. Seharusnya pelaku pencurian ini diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," unngkap Iptu Lazarus.
Baca Juga: HUT ke-79 RI, Ini Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar!
Pelaku saat indititipkan di rumah tahanan di rutan kelas IIB Larantuka dengan surat permohonan penitipan tahanan nomor :B/VIII/RES 1.8/2025/RES FLOTIM,tanggal,6 Agustus 2024 di kenakan pasal 363 ayat 1 ke-KUHP sub pasal 362 atau 7 tahun penjara.
Penulis: Elen Labina