hukum-kriminal

Nekat Gasak Uang Jutaan Rupiah dan handphone, Seorang Gadis di Kota Larantuka Dibekuk Polisi

Rabu, 7 Agustus 2024 | 08:45 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.

Semua barang curiannya, pelaku menyimpan di kantong plastik dan membawanya kembali ke kosnya.


"Kasus pencurian ini sudah berulang-ulang kali di lakukan oleh ID. Ini namun selalu di selesaikan secara kekeluargaan, sehingga pelaku tidak punya efek jerah. Seharusnya pelaku pencurian ini diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku," unngkap Iptu Lazarus.

Baca Juga: HUT ke-79 RI, Ini Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar!

Pelaku saat indititipkan di rumah tahanan di rutan kelas IIB Larantuka dengan surat permohonan penitipan tahanan nomor :B/VIII/RES 1.8/2025/RES FLOTIM,tanggal,6 Agustus 2024 di kenakan pasal 363 ayat 1 ke-KUHP sub pasal 362 atau 7 tahun penjara.

 

Penulis: Elen Labina

Halaman:

Tags

Terkini